Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan prosedur penggunaan seluruh layanan (selanjutnya disebut “Layanan”) yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik SH (selanjutnya disebut “Klinik”) melalui situs web.
Pasal 2 (Definisi)
Definisi istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini adalah sebagai berikut.
1. Pengguna: pihak yang menerima Layanan yang disediakan oleh Klinik berdasarkan Ketentuan ini
2. Perjanjian Penggunaan: perjanjian yang dibuat antara Klinik dan Pengguna sehubungan dengan penggunaan Layanan
3. Pendaftaran: tindakan mengisi informasi yang bersangkutan pada formulir permohonan yang disediakan oleh Klinik dan menyetujui Ketentuan ini untuk menyelesaikan Perjanjian Penggunaan Layanan
4. Anggota: pihak yang telah mendaftar sebagai anggota dengan memberikan data pribadi yang diperlukan untuk pendaftaran keanggotaan di situs ini
5. Nomor Pengguna (ID): kombinasi huruf Latin dan angka yang dipilih oleh Pengguna dan disetujui oleh Klinik untuk identifikasi Anggota dan penggunaan Layanan oleh Anggota
6. Kata Sandi (PASSWORD): kombinasi huruf Latin, angka, dan karakter khusus yang ditetapkan sendiri oleh Pengguna untuk melindungi informasi Anggota
7. Pemutusan Penggunaan: pernyataan kehendak Klinik atau Anggota untuk mengakhiri Perjanjian Penggunaan setelah menggunakan Layanan
Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Ketentuan)
Apabila Anggota tidak menyetujui Ketentuan yang telah diubah, Anggota dapat meminta pengakhiran keanggotaan (pemutusan), dan apabila Anggota tetap menggunakan Layanan tanpa menyatakan penolakan hingga 7 hari setelah tanggal berlakunya Ketentuan yang diubah, Anggota dianggap telah menyetujui perubahan Ketentuan tersebut
① Ketentuan ini berlaku dengan diumumkan pada layar Layanan, papan pengumuman, atau cara lainnya.
② Klinik dapat mengubah isi Ketentuan ini apabila dianggap perlu, dan Ketentuan yang diubah akan diumumkan pada layar Layanan; apabila Pengguna tetap menggunakan Layanan tanpa menyatakan penolakan hingga 7 hari setelah pengumuman, Pengguna dianggap telah menyetujui perubahan Ketentuan tersebut.
③ Apabila Pengguna tidak menyetujui Ketentuan yang diubah, Pengguna dapat menghentikan penggunaan Layanan dan membatalkan pendaftaran keanggotaannya; apabila Pengguna tetap menggunakan Layanan, Pengguna dianggap menyetujui perubahan Ketentuan, dan Ketentuan yang diubah berlaku dengan cara yang sama seperti ayat sebelumnya.
Pasal 4 (Ketentuan yang Berlaku)
Hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini tunduk pada Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Usaha Telekomunikasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Bab 2 Perjanjian Penggunaan Layanan
Pasal 5 (Terbentuknya Perjanjian Penggunaan)
Perjanjian Penggunaan terbentuk dengan persetujuan Klinik atas permohonan penggunaan Pengguna dan persetujuan Pengguna atas isi Ketentuan.
Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)
Permohonan penggunaan dapat diajukan oleh Pengguna dengan mengisi data pribadi pada formulir permohonan pendaftaran yang diminta Klinik di layar data anggota Layanan.
Pasal 7 (Persetujuan atas Permohonan Penggunaan)
① Apabila Anggota mengajukan permohonan penggunaan dengan mengisi seluruh isian formulir secara akurat, Klinik akan menyetujui permohonan penggunaan Layanan kecuali terdapat keadaan khusus.
② Klinik dapat tidak memberikan persetujuan penggunaan dalam hal-hal berikut.
1. Apabila permohonan tidak diajukan dengan nama asli sendiri
2. Apabila permohonan diajukan dengan menggunakan nama orang lain
3. Apabila isi permohonan penggunaan diisi secara palsu
4. Apabila permohonan diajukan dengan tujuan mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan
5. Apabila tidak memenuhi persyaratan permohonan penggunaan lainnya yang ditetapkan oleh Klinik
Pasal 8 (Perubahan Isi Perjanjian)
Apabila terdapat perubahan atas isian yang diisi saat permohonan penggunaan, Anggota wajib memperbaruinya, dan tanggung jawab atas masalah yang timbul karena tidak diperbarui berada pada Anggota.
Bab 3 Kewajiban Para Pihak
Pasal 9 (Kewajiban Klinik)
Klinik tidak akan membocorkan atau menyebarkan data pribadi Anggota yang diketahui sehubungan dengan penyediaan Layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak berlaku apabila terdapat permintaan dari lembaga negara berdasarkan ketentuan undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, untuk keperluan penyidikan tindak pidana, atau apabila terdapat permintaan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pasal 10 (Kewajiban Anggota)
① Saat menggunakan Layanan, Anggota tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut.
1. Menggunakan ID anggota lain secara tidak sah
2. Menggandakan, menerbitkan, atau memberikan informasi yang diperoleh dari Layanan kepada pihak ketiga
3. Melanggar hak cipta Klinik, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
4. Menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
5. Tindakan yang secara objektif dinilai berkaitan dengan tindak pidana
6. Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait
② Anggota tidak boleh melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan Layanan, dan Klinik tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari penggunaan Layanan untuk kegiatan usaha.
③ Anggota tidak boleh mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan Layanan atau kedudukan lain berdasarkan Perjanjian Penggunaan kepada orang lain, dan tidak boleh menjadikannya sebagai jaminan.
Bab 4 Penggunaan Layanan
Pasal 11 (Kewajiban Anggota)
① Anggota bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan email, papan pesan, data terdaftar, dan sebagainya miliknya sesuai kebutuhan.
② Anggota tidak boleh menghapus atau mengubah data yang disediakan oleh Klinik secara sewenang-wenang.
③ Anggota tidak boleh mengunggah konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan atau konten yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau hak lainnya ke situs web Klinik. Apabila konten tersebut diunggah, seluruh tanggung jawab atas akibat yang timbul berada pada Anggota.
Pasal 12 (Pengelolaan dan Penghapusan Unggahan)
Demi pengoperasian Layanan yang efisien, Klinik dapat membatasi ruang memori, ukuran pesan, jangka waktu penyimpanan, dan sebagainya milik Anggota, serta dapat menghapus konten yang didaftarkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila termasuk dalam hal-hal berikut.
1. Konten yang memfitnah atau mencemarkan nama baik anggota lain atau pihak ketiga
2. Konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
3. Konten yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana
4. Konten yang melanggar hak cipta Klinik, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
5. Apabila Anggota mengunggah materi cabul atau menautkan situs cabul di situs web dan papan pesan Klinik
6. Konten lain yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait
Pasal 13 (Hak Cipta atas Unggahan)
Hak cipta atas unggahan berada pada pengunggahnya, dan Anggota tidak boleh menggunakan materi yang dimuat dalam Layanan untuk tujuan komersial, termasuk mengolah atau menjual informasi yang diperoleh melalui Layanan.
Pasal 14 (Waktu Penggunaan Layanan)
Pada prinsipnya, Layanan dapat digunakan sepanjang tahun tanpa libur, 24 jam dalam 1 hari, kecuali terdapat kendala khusus secara operasional atau teknis. Namun, hal ini tidak berlaku apabila terdapat alasan seperti pemeriksaan berkala.
Pasal 15 (Tanggung Jawab Penggunaan Layanan)
Anggota tidak boleh melakukan peretasan, menautkan situs cabul, mendistribusikan perangkat lunak komersial secara ilegal, atau tindakan sejenis melalui Layanan, dan Klinik tidak bertanggung jawab atas akibat dan kerugian kegiatan usaha maupun tindakan hukum oleh lembaga terkait yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Pasal 16 (Penghentian Penyediaan Layanan)
Klinik dapat menghentikan penyediaan Layanan dalam hal-hal berikut.
1. Keadaan yang tidak dapat dihindari karena pekerjaan perbaikan fasilitas Layanan atau pekerjaan sejenis
2. Apabila penyelenggara telekomunikasi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Usaha Telekomunikasi menghentikan layanan telekomunikasi
3. Apabila diperlukan pemeriksaan sistem
4. Apabila terdapat alasan keadaan kahar lainnya
Bab 5 Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan
Pasal 17 (Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan)
① Apabila Anggota ingin memutuskan Perjanjian Penggunaan, Anggota yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutusan sendiri melalui internet, dan Klinik akan menindaklanjutinya setelah memverifikasi identitas yang bersangkutan.
② Apabila Anggota melakukan tindakan yang termasuk dalam hal-hal berikut, Klinik wajib memberitahukan maksud tersebut kepada Anggota paling lambat 30 hari sebelum tindakan pemutusan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
1. Mencuri ID Pengguna dan kata sandi milik orang lain
2. Dengan sengaja mengganggu pengoperasian Layanan
3. Mengajukan permohonan pendaftaran secara palsu
4. Pengguna yang sama melakukan pendaftaran ganda dengan ID lain
5. Menyebarkan konten yang mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan
6. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik atau merugikan orang lain
7. Mengirimkan informasi dalam jumlah besar atau informasi iklan dengan tujuan mengganggu pengoperasian Layanan yang stabil
8. Menyebarkan program virus komputer atau sejenisnya yang menyebabkan malfungsi perangkat informasi dan komunikasi atau kerusakan informasi
9. Melanggar hak kekayaan intelektual Klinik, anggota lain, atau pihak ketiga
10. Menggunakan data pribadi, ID Pengguna, dan kata sandi orang lain secara tidak sah
11. Apabila Anggota mengunggah materi cabul atau menautkan situs cabul di situs web atau papan pesan miliknya
12. Tindakan lain yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait
Bab 6 Lain-lain
Pasal 18 (Larangan Pengalihan)
Anggota tidak boleh mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan Layanan atau kedudukan lain berdasarkan Perjanjian Penggunaan kepada orang lain, dan tidak boleh menjadikannya sebagai jaminan.
Pasal 19 (Ganti Rugi)
Klinik tidak menanggung tanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul pada Anggota sehubungan dengan Layanan yang disediakan secara gratis, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Klinik.
Pasal 20 (Klausul Pembebasan Tanggung Jawab)
① Klinik dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan Layanan apabila Layanan tidak dapat disediakan karena bencana alam, perang, atau keadaan kahar lain yang setara.
② Klinik dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena alasan yang tidak dapat dihindari, seperti perbaikan, penggantian, pemeriksaan berkala, atau pekerjaan pada fasilitas Layanan.
③ Klinik tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan Layanan yang disebabkan oleh kesalahan Anggota.
④ Klinik tidak bertanggung jawab atas keuntungan yang diharapkan Anggota dari penggunaan Layanan atau kerugian akibat materi yang diperoleh melalui Layanan.
⑤ Klinik tidak bertanggung jawab atas keandalan, keakuratan, dan isi lainnya dari informasi, materi, dan fakta yang dimuat Anggota dalam Layanan.
Pasal 21 (Pengadilan yang Berwenang)
Apabila gugatan diajukan atas sengketa yang timbul dari penggunaan Layanan, pengadilan yang berwenang atas wilayah domisili Klinik ditetapkan sebagai pengadilan yang berwenang secara eksklusif.
Ketentuan Tambahan
– Tanggal berlaku: 2 April 2020 (2020.04.02)